
Pada hari Minggu tanggal Dua puluh sembilan Bulan Juni Tahun Dua ribu dua puluh lima, bertempat di Aula Gedung Kantor Perbekel Nyitdah diselenggarakan Musyawarah Desa Dalam Rangka Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2026. Kegiatan musyawarah Desa ini adalah kegiatan tahunan yang diselenggarakan secara rutin di Bulan Juni sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 14 huruf b dan Pasal 19 ayat (4), Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, paling sedikit sebanyak 1 (satu) kali menyelenggarakan Musyawarah Desa.
Musyawarah ini merupakan musyawarah yang sangat strategis dalam menyampaikan aspirasi serta masukan – masukan dalam Penyusunan Perencanaan Pembangunan untuk 1 tahun ke depan.
Musyawarah berjalan sangat alot ditandai dengan antusiasme peserta musyawarah mengikuti acara demi acara, serta penyampaikan saran dan usul datang dari berbagai lapisan masyarakat, serta melalui diskusi yang panjang. Namun begitu Musyawarah berjalan lancar dan pada akhirnya mampu merangkum semua ide, saran dan gagasan yang tertuang dalam kesepakatan melalui Berita Acara Penetapan Prioritas Kegiatan Desa yang direncanakan di Tahun 2026.
Musyawarah dihadiri kurang lebih 52 (lima puluh dua) orang yang berasal dari beberapa unsur diantaranya ; Perbekel beserta Perangkat Desa dan Staf, Pimpinan & Anggota BPD, LPM, Tim Penggerak PKK Desa, Bidan Desa, Ketua Karang Taruna, Ketua Koperasi Desa Merah Putih, Direktur Bumdes, Kepala SD 1 & 2 Nyitdah, kepala TK Negeri Kediri, Ketua Sekaa Teruna, Kader – Kader Kesehatan, Kader Pendidikan, KPMD, Pekaseh Subak Nyitdah III, Babhinsa & Bahinkamtibmas, Para Kelian Banjar Adat serta unsur masyarakat lainnya.


