
Musyawarah Desa.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa
dalam rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Desa.
Maka pada hari Senin, tanggal Dua puluh empat, bulan juni, tahun dua ribu dua puluh empat, pukul 10.00 wita, bertempat di Gedung Kantor Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah yang dihadiri oleh beberapa unsur diantaranya ; Perbekel, Pimpinan dan Anggota BPD, Ketua LPM, Pendamping Desa, Puskesmas, Perangkat Desa & Staf, Pekaseh Subak Nyitdah, Para Kepala Sekolah Dasar di Nyitdah, Para Kelian Banjar Adat, Ketua Posyandu, Kader Kesehatan, Bidan Desa, Babinsa & Babinkamtibmas, serta beberapa perwakilan dari Tokoh Masyarakat dan masyarakat miskin, total berjumlah 54 orang
Materi yang dibahas, serta yang bertindak selaku unsur pimpinan musyawarah dan narasumber adalah terkait dengan Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025 dengan pembahasan:
- Pencermatan ulang RPJM Desa.
- Menyepakati hasil Pencermatan ulang RPJM Desa,
- Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
Bapak Perbekel Nyitdah dalam sambutannya menyampaikan arah kebijakan Pembangunan Desa yang akan dilaksanakan pada Tahun 2025. Secara garis besar disampaikan dalam 5 Bidang yaitu ; Bidang Pemerintahan Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bidang Penangulangan Bencana.
Perbekel Nyitdah menyampaikan bahwasanya dalam perencanaan pembangunan desa tahun anggaran 2025 telah melakukan pencermatan kembali terhadap RPJM yang telah disusun sebagai acuan dalam menjalankan visi misi selama menyelesaikan masa jabatan.
Setelah dilakukan pembahasan dan pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, selanjutnya seluruh peserta musyawarah menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah ini, yaitu:Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa.
- Menyepakati prioritas usulan prioritas program dan kegiatan Tahun 2025.
- Usulan prioritas program dan kegiatan sebagaimana dimaksud diatas termasuk didalamnya adalah kegiatan prioritas nasional yaitu BLT Desa, penguatan Ketahanan pangan dan kegiatan percepatan penurunan stunting serta kegiatan sesuai dengan kewenangan desa mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten.
- Menyepakati Pembentukan tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.


