You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Nyitdah
Nyitdah

Kec. Kediri, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

Selamat Datang di Website Resmi Desa Nyitdah

Musyawarah Desa

Admin Desa 24 Juni 2024 Dibaca 87 Kali
Musyawarah Desa

Musyawarah Desa.

 

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa
dalam rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Desa.

Maka pada hari Senin, tanggal Dua puluh empat, bulan juni, tahun dua ribu dua puluh empat, pukul 10.00 wita, bertempat di Gedung Kantor Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah yang  dihadiri  oleh beberapa unsur diantaranya ; Perbekel, Pimpinan dan Anggota BPD, Ketua LPM, Pendamping Desa, Puskesmas, Perangkat Desa & Staf, Pekaseh Subak Nyitdah, Para Kepala Sekolah Dasar di Nyitdah, Para Kelian Banjar Adat, Ketua Posyandu, Kader Kesehatan, Bidan Desa, Babinsa & Babinkamtibmas,  serta beberapa perwakilan dari Tokoh Masyarakat dan masyarakat miskin, total berjumlah 54 orang

 

Materi yang dibahas, serta yang bertindak selaku unsur pimpinan musyawarah dan narasumber adalah terkait dengan Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025 dengan pembahasan:

  • Pencermatan ulang RPJM Desa.
  • Menyepakati hasil Pencermatan ulang RPJM Desa,
  • Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.

Bapak Perbekel Nyitdah dalam sambutannya menyampaikan arah kebijakan Pembangunan Desa yang akan dilaksanakan pada Tahun 2025. Secara garis besar disampaikan dalam 5 Bidang yaitu ; Bidang Pemerintahan Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bidang Penangulangan Bencana.

Perbekel Nyitdah menyampaikan bahwasanya dalam perencanaan pembangunan desa tahun anggaran 2025 telah melakukan pencermatan kembali terhadap RPJM yang telah disusun sebagai acuan dalam menjalankan visi misi selama menyelesaikan masa jabatan.

Setelah dilakukan pembahasan dan pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, selanjutnya seluruh peserta musyawarah menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah ini, yaitu:Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa.

  1. Menyepakati prioritas usulan prioritas program dan kegiatan Tahun 2025.
  2. Usulan prioritas program dan kegiatan sebagaimana dimaksud diatas termasuk didalamnya adalah kegiatan prioritas nasional yaitu BLT Desa, penguatan Ketahanan pangan dan kegiatan percepatan penurunan stunting serta kegiatan sesuai dengan kewenangan desa mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten.
  3. Menyepakati Pembentukan tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 952.696.467,71 Rp 2.265.192.000,00
42.06%
Belanja
Rp 461.159.411,00 Rp 2.080.346.487,27
22.17%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 588.313.200,00 Rp 980.522.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 290.819.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 311.935.000,00 Rp 748.651.000,00
41.67%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 18.600.000,00 Rp 89.400.000,00
20.81%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 31.050.000,00 Rp 139.800.000,00
22.21%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 560.000,00 Rp 1.000.000,00
56%
Bunga Bank
Rp 2.238.267,71 Rp 5.000.000,00
44.77%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 397.234.411,00 Rp 1.155.824.055,27
34.37%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 59.425.000,00 Rp 913.722.432,00
6.5%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 4.500.000,00 Rp 10.800.000,00
41.67%