Musyawarah Desa.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa
dalam rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Desa.
Maka pada hari Rabu, tanggal Dua puluh empat, bulan juni, tahun dua ribu dua puluh enam, pukul 09.00 wita, bertempat di Gedung Kantor Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah yang dihadiri oleh beberapa unsur diantaranya ; Perbekel, Pimpinan dan Anggota BPD, Ketua LPM, Pendamping Desa, Puskesmas, Perangkat Desa & Staf, Para Kepala Sekolah Dasar di Nyitdah, Ketua Posyandu, Kader Kesehatan, Bidan Desa, Babinkamtibmas, serta beberapa perwakilan dari Tokoh Masyarakat dan masyarakat miskin, dan Pengurus Koperasi Merah Putih total berjumlah 50 orang
Materi yang dibahas, serta yang bertindak selaku unsur pimpinan musyawarah dan narasumber adalah terkait dengan Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2027 dengan pembahasan:
Musyawarah ini merupakan musyawarah yang sangat strategis dalam menyampaikan aspirasi serta masukan – masukan dalam Penyusunan Perencanaan Pembangunan untuk 1 tahun ke depan.
Musyawarah berjalan sangat alot ditandai dengan antusiasme peserta musyawarah mengikuti acara demi acara, serta penyampaikan saran dan usul datang dari berbagai lapisan masyarakat, serta melalui diskusi yang panjang. Namun begitu Musyawarah berjalan lancar dan pada akhirnya mampu merangkum semua ide, saran dan gagasan yang tertuang dalam kesepakatan melalui Berita Acara Penetapan Prioritas Kegiatan Desa yang direncanakan di Tahun 2027
Bapak Perbekel Nyitdah dalam sambutannya menyampaikan arah kebijakan Pembangunan Desa yang akan dilaksanakan pada Tahun 2027. Secara garis besar disampaikan dalam 5 Bidang yaitu ; Bidang Pemerintahan Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bidang Penangulangan Bencana.
Perbekel Nyitdah menyampaikan bahwasanya dalam perencanaan pembangunan desa tahun anggaran 2027 telah melakukan pencermatan kembali terhadap RPJM yang telah disusun sebagai acuan dalam menjalankan visi misi selama menyelesaikan masa jabatan.
Setelah dilakukan pembahasan dan pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, selanjutnya seluruh peserta musyawarah menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah ini, yaitu Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa.