
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Prioritas Anggaran Belanja Desa Tahun 2022 mengamanatkan serta mewajibkan setiap desa memanfaatan 20 persen Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan melaksanakan kegiatan PKTD Ketahanan Pangan dimana dalam kegiatan ini mengutamakan memperkerjakan warga yang terdata sebagai Keluarga Kurang Mampu,Penganggur, Setengah Penganggur yang terdampak pandemic, untuk memberikan kesempatan kerja minimal dalam jangka waktu tertentu
Untuk Kegiatan PKTD Ketahanan Pangan di Desa Nyitdah melaksanakan Kegiatan Penanaman Jagung yang berlokasi di Tempek Subak Pasekan Br. Kebon dengan luas lahan kurang lebing 4 Hektar, yang penanamannya dilakukan pada awal bulan April 2022. Jenis jagung yang ditanam adalah merupakan Jagung kering panen.
Diharapkan dari Kegiatan ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat dalam pemenuhan konsumsi pangan local serta bisa menjadi satu alternatif untuk memberikan ketahanan pangan kepada masyarakat dalam artian bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu melalui program ketahanan pangan ini.


