
Untuk mendukung kegiatan ketahanan pangan sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 di Desa Nyitdah juga dilaksanakan kegiatan pemeliharaan Sapi, yang dipelihara oleh kelompok dimana anggotanya tersebar di masing – masing Banjar Dinas berjumlah 8 (Delapan) ekor. Pemeliharaan sapi ini di mulai pada bulan Pebruari 2022 sampai masa akhir tahun anggaran 2022. Maka diupayakan sapi tersebut akan dijual pada akhir tahun untuk kemudian dipertanggungjawabkan.
Kegiatan ini diharapkan mampu membangkitkan semangat para peternak dalam melakukan usaha – usaha dalam bidang pertanian dan peternakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat


